Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi
Jenis
dan Ciri-Ciri Surat Resmi
Surat merupakan salah satu alat komunikasi yang sampai saat ini masih sering digunakan. Untuk Anda yang belum tahu, surat dibedakan menjadi dua jenis yaitu surat resmi dan surat tidak resmi. Untuk bisa membedakan keduanya, Anda harus bisa memahami terlebih dulu jenis dan ciri-ciri surat resmi maupun surat tidak resmi.
Surat
resmi yang kadang juga disebut dengan official letter ini adalah surat yang
digunakan untuk keperluan resmi atau formal oleh pihak-pihak tertentu, baik itu
perorangan, lembaga, instansi, atau organisasi tertentu dengan tujuan untuk
saling berkomunikasi satu sama lain secara formal.
Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi
Jenis
dan ciri-ciri surat resmi atau tidak resmi bisa dibedakan dengan jelas dan
untuk lebih jelasnya, ketahui juga fungsi surat resmi yang tidak dapat
ditemukan pada jenis surat yang lainnya. Jika melihat pengertian yang dimiliki
oleh surat resmi di atas maka didapatkan beberapa fungsi surat resmi, yaitu:
1.
Surat resmi sebagai sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal
tertentu yang disampaikan oleh suatu pihak ke pihak yang lain. Sebagai contoh, surat
untuk menyampaikan sebuah gagasan atau pemikiran.
2.
Surat resmi bisa berfungsi sebagai bukti tertulis atau otentik dalam bentuk
dokumen yang isinya bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
3.
Bisa digunakan sebagai pedoman kerja dalam melakukan sebuah kegiatan atau
aktivitas karena surat resmi tersebut berisi tentang langkah-langkah kerja yang
berhubungan dengan kegiatan tersebut.
4.
Surat resmi bisa digunakan sebagai alat untuk pengingat untuk penerima surat
baik itu perorangan, lembaga, organisasi, atau instansi. Dengan alasan ini maka
perlu untuk mendokumentasikan surat resmi agar bisa digunakan sebagai data di
kemudian hari.
5.
Bisa digunakan sebagai bukti historis dan bukti kronologis.
Saat
ini memang zaman sudah sangat canggih dengan banyaknya teknologi yang
diciptakan. Begitu juga dalam kebutuhan surat-menyurat yang juga mengalami
kemajuan sehingga ada email atau surat elektronik atau yang lainnya. Namun
perlu diingat bahwa peran surat resmi dalam bentuk fisik atau print out masih
tetap diperlukan untuk melengkapi keperluan tertentu, baik itu untuk keperluan
bisnis, pemberitahuan, niaga, atau yang lainnya.
Jika
sudah mengetahui beberapa fungsi surat resmi, ketahui jenis dan ciri-ciri surat
resmi. Jenis surat resmi terdiri dari beberapa macam, antara lain surat
keputusan, surat permohonan, surat perintah, surat kuasa, surat panggilan atau
undangan, serta surat edaran.
Ciri-ciri
surat resmi bisa dikenali dari karakteristik yang dimiliki. Berikut jenis dan
ciri-ciri surat resmi:
1.
Mengggunakan bahasa baku yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan EYD
(Ejaan yang Disempurnakan), baik itu dari kosakata, frasa, hingga tata bahasa
yang digunakan.
2.
Surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, efektif, dan isinya mudah
dimengerti oleh penerimanya.
3.
Bahasa yang digunakan pada surat resmi adalah bahasa implisit bukan eksplisit.
4.
Surat resmi dibuat dalam bentuk full block atau semi block/intended block.
5.
Surat resmi memiliki kop surat yang berisi tentang pihak yang mengeluarkan
surat resmi tersebut.
6.
Isi surat resmi pasti terdapat nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan,
dan lampiran jika ada.
7.
Surat jenis ini membutuhkan stempel atau cap khusus pada kondisi tertentu.
8.
Surat resmi memiliki bentuk yang sistematis dan dibuat dengan aturan baku.
Itulah
sedikit ulasan tentang jenis dan ciri-ciri surat resmi. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi"