Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS
Tugas Wewenang Dan Kewajipan PPS
1. Membantu Kab/Kota dan PPK dalam melakukan pemutaakhiran data pemilih, DPS, DPSHP dan DPT
2. Membentuk KPPS
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan
4. Mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kab/Kota melalui PPK
5. Melakukan bimtek kepada PPDP
6. Mengusulkan nama anggota petugas ketertiban TPS kepada KPU Kab/Kota melalui PPK
Menetapkan Petugas Ketertiban TPS dengan Keputusan PPS
1. Mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU Kab/Kota
2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
3. Melakdanakan semua tahapan di tingkat desa/kelurahan yg telah ditetapkan
4. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas PPDP, dan petugas ketertiban TPS kepada KPU K/K melalui PPK
5. Mengumumkan daftar pemilih
6. Menerima masukan masyarakat tentang DPS
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya
1. Menindaklanjuti dg segera temuan dan laporan dari PPL
2. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah disegel
4. Meneruskan kotak suara dari tiap TPS ke PPK pada hari yg sama setelah semua terkumpul dan tidak punya kewenangan membuka yg sdh disegel KPPS
Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS
Tugas Ketua PPS Mimpin Kegiatan
1. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK
2. Mengawasi kegiatan KPPS
3. Mengadakan koordinasi dengan pihak yg dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
4. Menandatangani DPS dan DPSHP
5. Memberikan salinan DPSHP kepada yg mewakili Paslon di tingkat desa/kelurahan
6. Melaksanakan kegiatan lain yg dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota
Dalam Melaksanankan Tugasnya Anggota PPK Bertanggung Jawab Ketua PPS
Tugas Anggota PPS
1. Membantu ketua melaksanankan tugas
2. Melaksanakan tugas sesuai dengan undang yang berlaku
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai pertimbangan
2. Mengawasi kegiatan KPPS
3. Mengadakan koordinasi dengan pihak yg dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
4. Menandatangani DPS dan DPSHP
5. Memberikan salinan DPSHP kepada yg mewakili Paslon di tingkat desa/kelurahan
6. Melaksanakan kegiatan lain yg dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota
Dalam Melaksanankan Tugasnya Anggota PPK Bertanggung Jawab Ketua PPS
Tugas Anggota PPS
1. Membantu ketua melaksanankan tugas
2. Melaksanakan tugas sesuai dengan undang yang berlaku
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai pertimbangan
Posting Komentar untuk "Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS"