Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS
Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS-
Berikut kami ingi membahas tentang KPPS apa itu kpps tugas dan wewenang KPPS. Untuk yang pertama apa kepanjangan dari kpps itu sendiri. KPPS (Kelompok penyelenggara pemungutan suara). Selanjutnya marilah kita bahas mengenai pembagian tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sesuai ketentuan PKPU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang pemungutan suara Ketua Kpps memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai :
1. Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tps.
2. Pembagian tugas anggota Kpps paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Tugas KPPS
KPPS : Tugas, Wewenang dan Kewajibannya menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pamilihan Umum
Paragraf 3
KPPS
Pasal 46
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Pembagian Tugas Anggota KPPS :
1. Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
2. Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS
3. Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara :
- anggota KPPS Keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih
- anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Salinan DPPh untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT, atau DPPh
- anggota KPPS Keempat meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS
- anggota KPPS Keempat meneliti Pemilih dalam Daftar Pemilih
- anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan tujuan dan mencatatnya kedalam salinan DPPh sesuai nomor urut berikutnya
- anggota KPPS Keempat mencatat identitas Pemilih yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model A.Tb-KWK sebanyak 2 (dua) rangkap
- anggota KPPS Keempat memeriksa dan memastikan nama Pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh
- anggota KPPS Kelima menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6- KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta pemilih untuk menuliskan namanya pada formulir Model C7-KWK dan wajib menandatanganinya
- anggota KPPS Kelima mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C7-KWK dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh;
- dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C7- KWK; dan
- dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C7- KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C7-KWK;
4. Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan
5. Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Apabila ketua KPPS berhalangan pada hari pemungutan suara, Anggota kpps memilih salah satu anggota kpps sebagai ketua kpps.
KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS
Apabila terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing- masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
Posting Komentar untuk "Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPPS "