Pengertian Pajak Ciri-Ciri Beserta Fungsinya
Pengertian Pajak Ciri-Ciri Beserta Fungsinya-Artikel kali ini kami ingin membahas tentang apa itu pajak, ciri - ciri beserta fungsinya.Pajak adalah Iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.Mclure, Pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pembiayaan publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[2] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengertian Pajak
Apakah pengertian pajak? Berikut diuraikan beberapa pengertian tentang pajak.
1. Prof. Dr. Rochman Sumito, S,H., Pajak adalah adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Fungsi Pajak
1. Sebagai sumber pendapatan negara
2. Sebagai alat pemerataan negara
3. Sebagai alat stabilitas perekonomian
4. Sebagai alat pengatur ekonomi
Ciri - Ciri Pajak
1. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum
2. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Iuran wajib yang ditetapkann dengan hukum
4. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung
Posting Komentar untuk "Pengertian Pajak Ciri-Ciri Beserta Fungsinya"